Klik Gambar
Jakarta,halopaginews.com
Bangunan bermasalah di Jalan Pilar/Kampung Tipar RT004 RW 03 Kel Kedoya Selatan kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah terpasang papan segel dari Pihak CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Kebon Jeruk.
Berselang sehari papan segel Hilang atau Rahib dari dinding bangunan bermasalah tersebut. Sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku yg dengan sengaja mencopot papan segel tersebut
Pertanyaannya apakah dari pihak pemilik bangunan bermasalah atau ada oknum demi kepentingan keuntungan pribadi sehingga melakukan pelanggaran wewenangnya.
Dari investigasi pihak media dari berbagai sumber, lokasi kepemilikan tanah tersebut ternyata sedang dalam permasalahan.
Pantauan dari pihak media telah terjadi pembangunan di atas tanah yang bermasalah terdapat bangunan yg diperkirakan berdiri di atas tanah seluas sekitar 550 meter persegi dan di peruntukan untuk sarana olahraga komersil.
Dicopotnya papan segel tersebut ,pelaku telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur PERDA NO 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,
PERDA NO 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan PERATURAN GUB DKI JAKARTA NO.128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dijelaskan : ” Barang siapa dengan sengaja memutus,membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain mengagalkan penutupan dengan segel diancam dengan PIDANA PENJARA paling lama 2 tahun 2 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Karenanya pihak CKTRP/Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ,harus segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna mengejar siapa pelaku yg sengaja mencopot papan segel tersebut sekaligus memberi efek jera bagi masyarakat maupun oknum- oknum tertentu.
Permasalahan lain dari bangunan sarana olahraga tersebut , sejak berbulan-bulan memasang Papan IMB no 156 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan peruntukan R5/Rumah Tinggal Besar.
Selama itu pihak CKTRP Kec Kebon Jeruk Jakbar tidak melakukan pengawasan secara ketat atas keabsahan papan IMB tersebut yang diduga bodong.
Hal itu baru terungkap secara de fakto Papan IMB itu benar-benar bodong .Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kec Kebon Jeruk,Agus Darmawan yg menyatakan ” Tidak ada nomor izin dimaksud”.Agus menegaskan hal itu dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2021 membalas surat Sulaeman yg mengklaim atas nama ahliwaris di atas tanah bangunan tersebut.
Karenanya oleh pemilik bangunan atau konstraktor papan IMB bodong itu langsung dicopot. Anehnya seminggu kemudian dipasang lagi papan IMB yg baru No.164 dengan R4/rumah tinggal sekala kecil tertanggal 26 Agustus 2021.
Sulaeman selalu atas nama ahliwaris tanah dimaksud kepada pihak media mengklaim bahwa tanah tersebut dalam keadaan bermasalah.Pihaknya telah mengirim surat ke BPN Jakarta Barat ,guna dilakukan pemblokiran atas sertifikat yg dikeluarkan BPN setempat
Kami selaku Ahli Waris Tanah di Daerah akan melayangkan surat ke Walikota Jakarta Barat dan Memohon Walikota Jakarta Barat agar MEBONGKAR Bangunan yang Salah Duduk di Lokasi Tanah Kita.
Terpasang papan segel tanggal 18 Januari 2022 dari pihak CKTRP kecamatan Kebon Jeruk dan tanggal 19 Januari 2022 papan segel rahib atau hilang, ‘jelasnya.
Demikian Sulaeman meminta kepada Walikota Jakarta Barat Cq Tramtib Kantor Walikota untuk segera MEMBONGKAR bangunan dimaksud.
Apalagi bangunan dimaksud jelas-jelas melanggar peruntukan yakni dari kawasan Rumah Tinggal kecil dibangun sarana olahraga komersil.
Yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar karena kebisingan dan timbul kemacetan dengan banyaknya lalulalang kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Sementara kepala Unit CKTRP Kebon Jeruk, Citra yang dihubungi wartawan ini, Jumat kemaren sedang tidak ada di tempat. Sumber media mengomentari bahwa Kep.CKTRP memang jarang di tempat. Sekali pun ada hanya sebentar untuk absen setelah itu meninggalkan kantor.