Sesali Perbuatannya, Ketua Umum PPWI Sampaikan Permohonan Maaf

Foto, Sesali Perbuatannya, Ketua Umum PPWI Sampaikan Permohonan Maaf

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Pasca statusnya ditetapkan sebagai Tersangka, oleh Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang berinisial WL (56) warga Palmerah DKI Jakarta, menyatakan permohonan maaf.

Pernyataan tersebut disampaikan WL, pada saat konferensi pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, pada Senin (14/3), terkait dugaan kasus perusakan papan bunga.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, setulus-tulusnya, kepada Kapolres Lampung Timur dan Institusi Kepolisian, serta Para Tokoh Adat, atas semua yang telah terjadi,” terang WL.

AKBP Zaky Alkazar Nasution, menegaskan bahwa setelah melakukan proses pemeriksaan, penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menetapkan Ketua Umum PPWI berinisial WL (56) warga DKI Jakarta, dan 2 rekannya yaitu ED (48) warga Kota Bandar Lampung, serta SN (41) warga Lampung Timur sebagai tersangka, dalam dugaan kasus perusakan papan bunga, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Sambut HUT Lalu Lintas ke 67, Satlantas Polres Lamtim Berikan Bansos

“Pada kasus WL dan 2 rekannya, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 set papan bunga, serta 1 kayu penyangganya yang rusak, 1 unit flashdisk, dan 2 unit Telepon Genggam,” terang Kapolres Lampung Timur.

Pihaknya menambahkan bahwa Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga telah menetapkan MI (36) warga Sekampung, Lampung Timur, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan, dengan barang bukti berupa 1 lembar bukti tranfer, uang tunai 1,1 juta rupiah, sepeda motor, dan 1 unit telepon genggam.

Sebagai informasi, WL dan 2 rekannya yaitu ED serta SN diamankan oleh Pihak Kepolisian, pada Sabtu (12/3) lalu, setelah sebelumnya sempat membuat kegaduhan, dan pengerusakan papan bunga pada Jumat (11/3) lalu, yang dikirimkan para Tokoh Adat Lampung Timur, di area Mapolres setempat.

Baca Juga :  Kumpulkan Anak Yatim Piatu, Polsek Pasir Sakti Berikan Santunan

Disinyalir kegaduhan dan perusakan papan bunga oleh Ketua Umum PPWI ini, dipicu karena tidak terima dengan tindakan penegakan hukum berupa upaya paksa yang dilakukan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, terhadap MI, pada Kamis (10/3) lalu, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.

Turut hadir dalam acara Konferensi Pers tersebut, Bupati Lampung Timur Hi M Dawam Rahardjo, unsur Forkopimda, para Tokoh Adat, serta perwakilan Bid Humas Polda Lampung. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum