Klik Gambar
Way Kanan-(HPN)- Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Way Kanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Selasa (15/03/2022).
Adapun 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang :
1. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
2. Kabupaten Layak Anak Way Kanan; dan
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.
“Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Way Kanan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diatas,”ujar Adipati.
Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan, jelas Adipati, sangatlah membantu dan mendorong Pemerintah Daerah dalam proses perbaikan kedepannya.
“Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022,”imbuhnya.
Hal ini, kata Adipati, telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,”ungkapnya.
Untuk itu, Adipati menilai bahwa pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan,”pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (RH)