Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda Tuntut Koperasi TKBM Ilegal di Bubarkan

Foto, Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda Tuntut Koperasi TKBM Ilegal di Bubarkan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-(HPN)- Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda sebanyak 500 orang yang dipimpin oleh Rasidi selaku Ketua Perhimpunan Buruh Masyarakat Marunda adakan aksi unjuk rasa di jalan Marunda, Pos 4 KBN Marunda, pukul.14:00 wib – sampai dengan selesai, Jum’at (18/3/2022)

Kami dari “Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda” Akhirnya harus turun ke jalan, menyampaikan Aspirasi. Diduga karena adanya penyimpangan dalam tata kelola dan praktek koperasi yang ada di pelabuhan.

Foto, Aksi Damai
Foto, Aksi Damai

Marunda Perlu diketahui bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama dan demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan untuk anggota.

Foto, Aksi Damai
Foto, Aksi Damai

Namun yang terlihat saat ini di duga koperasi TKBM sesuai dengan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dengan perlakuan yang di terima oleh para pekerja bongkar muat di pelabuhan Marunda.

Sehingga nya mereka belum mendapatkan Upah sesuai dengan regulasi KEMENHUB No.35/2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari ke kapal di pelabuhan.

Baca Juga :  Kapolri Bersama Stakeholder Berikan Pelayanan Maksimal Pengamanan Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2023

Sangat miris upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah diatur dalam regulasi. Serta maraknya Pungutan Liar (Pungli) dan usaha–usaha milik pribadi yang tidak memiliki ijin dari Otoritas Pelabuhan Marunda.

Diduga kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat Otoritas pelabuhan setempat.

Maka dari itu kami atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda, menuntut Pejabat Otoritas Pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami. Ada Tiga Point’ tuntutan kami adalah:

1.Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli (Pungutan Liar).
2.Usut tuntas praktek mafia yang terjadi di pelabuhan Marunda selama puluhan tahun.
3.Stop Monopoli usaha yang di lakukan oleh Sdr.Suikarnaen.

Baca Juga :  Jumlahnya Menjadi 19 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bila dalam waktu 3×34 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti,maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementrian Perhubungan(Kemenhub),Kementrian Ketenagakerjaan(Kemenaker),Dirjen Pajak,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salah satu narasumber dan juga selaku pimpinan aksi juga selaku Ketua Perhimpunan Buruh yang ada di wilayah Marunda, Rasidi Kepala KSOP segera menindak tegas kepala Koperasi,agar warga asli Marunda bisa bekerja, dan jangan lagi harus membayar jika ada warga Marunda yg ingin masuk kerja.”Ujar Rasidi.

Para peserta aksi menunggu Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kapten Isa Amsari untuk menemui mereka,tapi sampai sore ini Kepala KSOP tidak kunjung menemui para peserta aksi.

Mengingat DKI Jakarta masih dalam Level 2 Covid-19, para peserta aksi tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah saat ini,”Pungkasnya.  (Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril