Kapendam Jaya : Pejabat Danrem, Dandim bahkan Danramil Bisa Berikan Keterangan Pers

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta ,halopaginews.com

Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, wewenang dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.

“Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkup Kodam Jaya, pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya” ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, saat acara silaturahmi “Ngopi Bareng” dengan awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga :  RESMOB UNIT RESKRIM POLSEK CILINCING BERHASIL MENGAMANKAN DUA ORANG PELAKU PEMALAKAN /ASMORO DI BUDIDARMA JL. RAYA CACING YANG VIRAL DI MEDSOS

Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5. Selain itu keterangan pers dapat diberikan oleh personel perorangan sebagaimana tertulis dalam pasal 8, terkait dengan prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap citra TNI.

Baca Juga :  Simak! Sejumlah Arahan Polsek Tambelang Dalam Merespon Perkembangan Kasus Omicron di Indonesia

“Kami memahami dalam pemberitaan, rekan media perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait, dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka,” tutup Kapendam Jaya.

(Lucky sun

Dilaporkan oleh : safril