Klik Gambar
Jakarta, halopaginews.com
Dampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga hingga hari ini, Sabtu (19/3). Ada sejumlah informasi yang diperoleh Retno Listyarti. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari warga Rusun Marunda, dimana anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan batu bara oleh PT KCN. Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda.
Sejumlah video juga disampaikan warga diantaranya abu batu bara di lantai-lantai rumah warga, abu menempel pada barang-barang di rumah, perkakas masak di dapur,dll. Ada sejumlah foto warga yang mengalami iritasi pada mata, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat debu batu bara, mata merah dan gatal. “Selain iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini”, ungkap Retno.
Jika membahas dampak pencemaran batu bara, maka penelitian Greenpeace Indonesia (2015) dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui seberapa besar dampaknya bagi manusia yang berada dekat dengan sumber pencemaran, Penelitiannya berjudul Kota Batu Bara dan Polusi Udara tersebut mengungkapkan bahwa polusi udara merupakan pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia. Pembakaran batu bara adalah salah satu kontributor terbesar polusi yang menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Sementara itu, Badan Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahan bakar fosil batu bara menyumbang 44% dari total emisi CO2 global. Pembakaran batu bara adalah sumber terbesar emisi gas GHG (greenhouse gas), yang memicu perubahan iklim. Batu bara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Masyarakat ilmiah dan medis telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut. PLTU batu bara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.
“Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan Negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak Negara akan menanggung beban dampak tersebut”, ujar Retno.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Berikan Sanksi PT KCN
Hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN. Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.
“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM”. ujar Retno.
(Luckysun)