Klik Gambar
JAKARTA,halopaginews.com
Surat terbuka oleh Wilmora Yudha Hasibuan, seorang Pensiunan TNI yang kini menuntut hak dan keadilan yang akhirnya memilih alternative surat terbuka yang di tujukkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan DPR RI Komisi III di tempat, Rabu (23/3/2022).
Surat terbuka yang viral ini juga dengan perihal Memohonan Perlindungan Hukum Kepada Yth KAPOLRI dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI atas status hukum yang tak pasti melekat kepada seorang Pensiunan TNI atas nama Wilmora Yudha Hasibuan.
Surat tersebut juga menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami serta memohon perlindungan hukum atas status yang melekatnya tanpa ada dasar hukum yang pasti. Sebagaimana Ia menyurat secara resmi kepada DPR RI dan KAPOLRI serta Tembusan ke (1). Komnas HAM dan (2). KA Biro Propam Mabes Polri.
Inilah isi surat terbukanya:
1. Dasar penangkapan, proses hukum dan kejelasan status kami dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
2. Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon perhatian Bapak KAPOLRI terhadap perkara hukum yang disangka kepada kami, yang merasa di zolimi oleh penegak hukum (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat)
3. Sebagai Pertimbangan Bapak, kami sampaikan kronologis dari penangkapan sampai dengan saat ini.
a. Kronologis Penangkapan
1) Terjadi Pelangggaran tata tertib lingkungan yang sering dilakukan Oleh Kontraktor (FredY warga Surabaya) dan warga P4/51 (Candy). Mereka selalu arogan terhadap security dan pengurus RW/RT.
2) Pada tanggal 20 September 2021 Candy (Mobil BMW), Mobil Pickup, dan Fredy (Mobil Lexus). Dengan kecepatan tinggi masuk Pos 11. Pada Pos 10 security melaksaakan kegiatan sesuai SOP mengecek Ran Material dan Surat Jalan, tetapi seperti biasa sikap arogan mereka dengan membentak petugas Pos.
3) Kemudian Danru Jaga datang tetap juga di bentak-bentak oleh Fredy, Danru Jaga calling lewat HT, kemudian saya tiba dilokasi.
4) Kejadian ini terlalu sering mereka lakukan dengan arogan dan tidak pernah menganggap pengurus RW/RT dan Security yang menjalankan tugasnya.
5) Terjadi keributan karena mereka bertiak maling-maling berulang dan beramai-ramai sambil menurunkan Polly Back.
6) Untuk menghindari kegaduhan karena teriakan mereka, mobil tersebut kami geser ke Pos 10, Fredy dan adiknya Candy sempat melakukan tindakan fisik dengan mendorong saya.
7) Setelah mobil digeser ke Pos 10 kegaduhan yang diciptakan oleh Warga Luar Taman Permata Buana RW. 11 mereda.
8) Tak lama kemudian anggota Polsek Kembangan datang.
9) Kurang lebih pukul 17.00 pasukan bersenjata dibawah Pimpinan Iptu Dede Sobari datang, mereka melaksanakan penangkapan paksa kepada 17 Anggota Security termasuk saya. Proses penangkapan ini tidak disertai Surat Perintah karena kami tidak ada yang diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan.
10) Saya memerintahkan Anggota Security untuk ikut, tanda kami koperatif, dan saya masih berpikir kalau Polisi-Polisi itu bekerja Professional.
11) Realisasi di TKP.
a) Tidak ada harta benda Candy yang kami rampas, 1 butir pasir pun tidak ada yang kami ambil untuk dikuasai, anggota kamipun sudah meminta supir kembali apabila urusan sudah selesai, tetapi supir menyampaikan bunga belum dibayar, ga ada uang bensin. Ternyata ini akal-akalan polisi (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).
b) Anak buah Candy yang melaksanakan tindakan kekerasan, tetapi saya yang dipenjara selama 3 bulan kurang 5 jam.
c) Yang membuat gaduh anak buah Candy, Security yang diperiksa.
d) Pengurus RW/RT mau mengambil gambar tetapi dilarang keras oleh Polisi padahal sesampai di Polres mereka buat film.
e) Video yang di share lewat Media Sosial sangat tidak beralasan dan hanya untuk kepentingan Candy dan kawannya, untuk memojokkan Security.
b. Kronologis dan hal yang menonjol selama di Polres Jakarta Barat (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).
1) Sesampai di Polres kami dan Danru di perlakukan tidak manusiawi oleh Perwira Polres, dipukul, ditendang, dan dibanting tanpa dijelaskan permasalahannya.
2) Tanggal 21 September 2021 pagi mereka baru gelar perkara tapi saya sudah jadi tersangka tanggal 20 September 2021, dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat saya kepada Bapak KAPOLRI agar proses hukum ini segera berakhir.
3) Enam kali saya diperiksa tidak satu kalipun saya dikasih untuk didampingi pengacara padahal kami selalu minta berulang-ulang.
4) Tanggal 19 November 2021, satu hari menjelang masa penahanan habis, Jaksa (Valen) menambahkan Pasal tentang pemerasan agar kami tetap diperpanjang di tahan selama satu bulan kedepan.
5) Bapak KAPOLRI yang saya hormati terlalu banyak kejanggalan yang saya rasakan:
a) Ditahan 3 Bulan kurang 5 Jam
b) Dipakasa keluar dengan alasan surat penangguhan, yang mana sebelumnya sering kami Tanya tapi tidak dikabulkan.
c) Sampai kapan kami digantung status kami.
d) Kami juga sudah membuat pengaduan ke Div. Propam Mabes Polri, dengan slogan Benteng Terakhir pencari keadilan, tetapi kami belum mendapatkan hasilnya.
e) Kami yakin dan percaya ditangan bapak lah kami bisa mendapat keadilan.
f) Saya, Istri dan Anak-Anak kami berharap keadilan bisa kami dapatkan.
4. Tanggal 1 Maret 2022 Presiden merancangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga di Negeri yang pernah kami Kawal Hukum berdaulat dan pejabat kotor segera di penggal oleh Bapak KAPOLRI.
Dalam surat diatas tertanda atas nama Wilmora Yudha Hasibuan dengan 4 poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri. Tak ada kata – kata saat media menanyakan kepada bersangkutan, namun bersangkutan yang bernama Wilmora Yudha Hasibuan, seorang Pensiunan TNI mengeluarkan senyum yang dalam atas surat ini. Tutup.
(Luckysun)