Dua Pria Bejat Pelaku Perkosaan di Bekuk Unit PPA Sat-Reskrim Polres Lampung Utara

Foto, Dua Pria Bejat Pelaku Perkosaan di Bekuk Unit PPA Sat-Reskrim Polres Lampung Utara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria bejat pelaku perkosaan terhadap korban sebut saja bunga (18) pada Kamis malam 14/4/2022 sekitar pukul 22.30 wib.

Mereka masing masing MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K., M.I.K yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pihaknya pada Kamis malam 14/4/2022 pukul 22.30 wib. Dasar laporan orang tua kandung korban an.JMT.

Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu 10/4/2022 di dua lokasi dan waktu yang berbeda “Terang Kasat Jum’at (15/4/2022).

Berawal pada hari Minggu 10/4/2022 terduga MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Polsek Sungkai Jaya

Setelah bertemu (pukul 22.00 wib), korban di bawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun, seketika pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban.

Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban.

“Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, disana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA. “ungkap AKP Eko.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Utara Berikan Penghargaan Kepada Kapolres

Dari kejadian itu selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja

Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang kita lakukan pemeriksaan, mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, “pungkasnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum