Warga Labuhan Maringgai Pinta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Pondok Pesantren Di Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com– Istikomah, warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, meminta aparat kepolisian Polres Kota Metro, untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa anak laki-lakinya di lingkungan pendidikan Pondok Pesantren Darul A’mal, Kota Metro.

Menurut penuturan Istikomah, anak laki-lakinya yang berinisial RAA (13) menjadi korban tindak kekerasan fisik di asrama pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan nomor: LP/B/115/III/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Saat ditemui di kediamannya pada Jumat, (18/4 2025), Istikomah menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian nahas tersebut saat menjemput sang anak menjelang libur sekolah pada tanggal 21 Maret 2025.

Saat itu, RAA menceritakan bahwa ia menjadi korban kekerasan pada tanggal 14 Maret 2025 di kamar asrama Pondok Pesantren Darul A’mal. Dalam keterangannya, RAA mengaku saat sedang tertidur, tubuhnya—khususnya bagian paha kanan, paha kiri, dan betis kanan—ditempeli benda panas yang menyebabkan luka melepuh.

Baca Juga :  Ketua DPC Demokrat Tulang Bawang: Ketua Umum Menjadi Semangat Seluruh Kader

“Kejadiannya malam hari, anak saya tidak berani membuka mata, hanya bisa menahan sakit sambil menangis. Kondisi kamar yang gelap membuat anak saya tidak bisa melihat secara jelas siapa pelakunya,” ujar Istikomah dengan nada sedih.

Pasca kejadian, pihak keluarga telah mencoba mengonfirmasi kepada pengurus pondok pesantren terkait peristiwa kekerasan yang dialami oleh RAA. Mereka berharap agar pihak pengurus bertindak cepat untuk menyelidiki dan menemukan pelaku, sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada keluarga. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi maupun perkembangan yang diberikan oleh pihak pondok pesantren.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Menyampaikan LKPJ TA.2024

Karena tidak mendapat kejelasan dan itikad baik dari pihak pengurus, Istikomah akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menegakkan hukum seadil-adilnya agar keadilan bagi anaknya dapat ditegakkan.

“Saya ingin pelakunya diproses hukum. Saya juga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, baik di Pondok Pesantren Darul A’mal maupun di pesantren-pesantren lainnya. Anak-anak kita seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan, bukan menjadi korban kekerasan,” tutur Istikomah menutup keterangannya dengan penuh harap. (*/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum