Klik Gambar
Jakarta,halopaginews.com
Sekjen DPN Peradi Nilai Perilaku Hotman Paris Hutapea Berdansa dengan Perempuan Ranah Privasinya
Sekjen Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Sugeng Teguh Santoso menilai perilaku pengacara kondang Hotman Paris yang sering kali berdansa dengan perempuan merupakan ranah privasinya sebagai advokat.
Hal itu disampaikan Sugeng, saat mereka bersama Hotman Paris menggelar konferensi pers di Kantor DPN Indonesia di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Jawaban itu diberikan Sugeng, saat Hotman Paris memintanya untuk menjelaskan perilakunya tersebut bentuk pelanggaran etik sebagai pengacara.
“Bapak kan ahli kode etik, bisa nggak aku dihukum? Saya berdansa dengan aspri (asisten pribadi), saya sudah 44?” tanya Hotman. Kode Etik Advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang pemegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya,” kata Sugeng.
“Jadi dampaknya ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya joget-joget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu pelanggaran kode etik,” sambungnya.
Namun hal itu tidak akan menjadi pelanggaran etik, jika aksi joget atau dansa dengan perempuan dilakukan seorang pengacara di luar tugasnya.
“Apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan apa profesi, saya misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya,” ujar Sugeng. “Yang penting saya tidak melakukan atau melanggar demarkasi pelanggaran hukum. Misalnya nih pelanggaran hukum tersebut, saya memakai obat-obatan (seperti) narkoba, atau wanita tersebut di bawah umur. Saya pegang-pegang dia tidak suka, kalau pun dia misalnya sudah dewasa, misalnya saya peluk-peluk dia tidak suka, boleh lapor,” katanya.
Luckysun