Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Polsek Mataram Baru Lampung Timur menetapkan dan menahan Insial BP (22) warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (29/04/2022).
Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelaran uang pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik CV Danau Kemuning tempat tersangka bekerja.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky A. Nasution melalui Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rihammudin Nur menjelaskan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.
Tersangka dilaporkan pemilik CV Danau Kemuning, LW (45) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Tersangka dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan untuk pembayaran TBS Sawit di lapak milik CV Danau Kemuning. Tersangka merupakan karyawan korban bertugas mencari TBS Sawit dan menerima sawit di lapak. Setelah menerima buah sawit, dilakukan pembayaran kepada penjual.
Tersangka melaporkan telah membeli beberapa ton buah sawit dan dibuktikan dengan nota pembelian, beberapa hari kemudian korban mengetahui nota tersebut fiktif,”Ujar Rihammudin Nur.
Atas kejadian tersebut, perusahan milik korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta. “Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mataram Baru,”Terangnya Iptu Rihammudin Nur.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka,”Kata Iptu Rihammudin.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti 10 lembar Fotocopy nota CV. Danau Kemuning serta bukti transfer bank, 3 lembar foto nota timbangan fiktif
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Mataram Baru guna Pengembangan Penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya Iptu Rihammudin. (Rilis/Eko)