Pergelaran Kesenian Reguler Di Perkampungan  Budaya Betawi Tahun 2022

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta, 8 Mei 2022 ,halopaginews.com

Dalam rangka menyemarakkan Lebaran di Jakarta, khususnya di Perkampung Budaya Betawi, kami Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi menggelar Pergelaran Kesenian Reguler pada tanggal 8 Mei 2022 di Amphitearter Zona A Perkampungan Budaya Betawi. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung helatan Kegiatan Lebaran di Jakarta yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Gelaran tersebut menampilkan:

1. Topeng Betawi (Sanggar Setia Warga)

2. Hadroh (Sanggar Avatar 07), dan

3. Ondel-ondel (Sanggar Betawi Gubug Reot)

Selain acara Pergelaran Kesenian Reguler ini, sebelumnya kami juga menyuguhkan Workshop Budaya Betawi pada tanggal 7 Mei 2022 dengan menyajikan workshop Tarian Betawi dan Musik Gambang Kromong yang dapat diikuti oleh para pengunjung, selain para pelaku seni yang berlatih.

Dan adapula atraksi-atraksi eduwisata lainnya yang dapat dinikmati di sini selain kedua gelaran acara tersebut, antara lain:
1. Museum Betawi
2. Wisata Budaya, Wisata Agro, dan Wisata Air, diantaranya Replika Rumah Adat Betawi, Taman Alpuket Cipedak, Tanaman-tanaman langka Khas Betawi, kolam-kolam ikan atau empang, sajian kulineran khas Betawi di Rumah Makan Betawi, Delman berkeliling bantaran setu babakan, dan sepeda air

Baca Juga :  Ketua GPMI H.Syarief Hidayatulloh (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ) Berharap Tetap Fokus pada kegiatan Sosial di Masyarakat

Animo masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang kami hadirkan ini begitu besar, hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah kunjungan dari semenjak hari pertama buka setelah Libur Lebaraan, yaitu dari tanggal 4 Mei hingga hari ini (8 Mei) kami mencatat 11.350 pengunjung yang hadir ke kawasan kami.

Namun tentu ketentuan kunjungan ini tetap mengacu pada Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, yakni :

1. Pengunjung yang datang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukum Tenrie Moeis & Partner Korban Investasi Bodong Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Sekitar Rp 4,75 Milyar

2. Pengunjung wajib mematuhi Protokol Kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)

3. Pengunjung wajib scan OR Code PeduliLindungi Ketika masuk dan meninggalkan lokasi

4. Anak usia 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua

5. Pengunjung wajib mematuhi pengaturan jaga jarak pengunjung minimal 1 (satu) meter.

6. Menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama (bukti sertifikat vaksin harus tertera dalam akun PeduliLindungi)

7. Bagi yang belum/tidak bias divaksin karena alasan kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), Penyintas Covid-19 (dibuktikan dengan PCR Positif terakhir) wajib menunjukan bukti tes Antigen hasil negative (maks 1×24 jam) atau bukti tes RT-PCR hasil negative (maks 2×24 jam) beserta KTP, Bukti tes Antigen / RTPCR harus tertera dalam akun PeduliLindungi.

8. Kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen)

Dilaporkan oleh : safril