Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang DPO pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS), Rabu, dini hari 1 Juni 2022 pukul 00.50 wib
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku curas inisial OK (32) warga RT/ RW 004/ 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terduga OK kita tangkap berdasarkan laporan korban Hairulah Wijaya (16) warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara LP/B/ 19/ I/ 2016/ SPK Ab-Semuli, atas peristiwa curas yang di alaminya tanggal 19/1/2016 sekira pukul 07.00 wib “Ujarnya, Jum’at (3/6/2022)
Kronologis kejadian” pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Revo memepet korban Hairulah yang saat itu menggunakan sepeda motor Vega ZA no pol BE 4785 EA.
Setelah kedua sepeda motor sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas kunci kotak sepeda motor korban dan sepeda motor terhenti, kemudian pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau selanjutnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Petugas jajaran kita (Polsek Abung Semuli) yang mendapat informasi warga dan laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dari salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor korban di jalan Desa Semuli Raya, kemudian diamankan dan di proses Polsek Abung Semuli (tersangka berikut barang bukti sudah di limpahkan terdahulu), “Terang Kasat.
Terhadap rekannya (OK) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) baru berhasil kita tangkap pada Kamis dini hari tadi Kamis 3/6/2022 pukul 00.50 wib di wilayah Bekasi Jawa Barat dan lansung kita giring ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, “Tegas AKP Eko. (*)