Anggaran Keuangan Defisit: Pemkab Lamtim Punya Hutang BPJS Miliyaran Rupiah

Foto, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berjuluk Bumei Tuah Bepadan saat ini terang-terangan mengakui kondisi keuangan yang sudah memprihatinkan.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berjuluk Bumei Tuah Bepadan saat ini terang-terangan mengakui kondisi keuangan yang sudah memprihatinkan. Setidaknya itulah pengakuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, saat di konfirmasi adanya hutang atau tunggakan pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan Kepala BPKAD sebelumnya, yang terkesan menutup-nutupi kondisi keuangan yang sesungguhnya. Belum genap dua (2) bulan menjabat, Sukismanto Adji Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur berani menyampaikan kondisi yang sesungguhnya.

Sementara itu, Sukismanto Adji di dampingi Sekretarisnya, mengakui bahwa kondisi keuangan kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu, saat ini cukup memperihatinkan, diantaranya, defisit pun telah melampaui batas, yaitu lebih dari 9 persen,” ucapnya kepada awak media, Senin siang menjelang petang (06/06/22),

Fakta kondisi itu juga dikuatkan dengan ke tidak mampuannya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membayar iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dari bulan Oktober 2021 hingga Juni 2022, kisaran sebesar 3,5 Milyar Rupiah. Dan belum terjawab kapan tunggakan hutang tersebut akan di bayarkan.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Buay Mencurung Mesuji Lampung, Hingga Di Istana Negara Presiden RI

“Kalau defisit itu masih 4 persen masih wajar, dan kita sudah lebih dari 9 persen, tetapi karena hutang atau tunggakan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten kepada BPJS, harus di bayar”, ujar Kepala BPKAD kepada Wartawan. Senin siang (06/06/22)

Pada bagian lain Kepala BPJS Kabupaten Lampung Timur Imam Subekti membenarkan adanya tunggakan 4 persen iuran bpjs Perangkat Desa Se-Kabupaten Lampung Timur, atau sekitar Rp.3,5 milyar, terhitung dari triwulan IV Tahun 2021 dan tunggakan pada Triwulan 1 dan Triwulan II Tahun Anggaran 2022.

“Betul sekitar 3,5 Milyar sampai dengan Juni 2022, Pemkab Lampung Timur belum membayar kepada BPJS Kesehatan, pemda hanya membayar satu persen, itupun potongan dari gaji para perangkat desa, sisanya IV persen selama 9 bulan.

Hingga sampai saat ini belum di bayar, tapi kami tetap ada kebijakan, apabila ada perangkat yang ingin menggunakan bpjs kesehatan tetap kita akan aktifkan”, kata Imam Subekti, melalui Via WhatsApp.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa di Metro Kehilangan Dompet Berikut Isi Surat Penting, 2 HP Dan Uang 3 Juta

Sejak di berlakukannya undang-undang tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.dan telah di ubah dengan PP nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP sebelumnya yaitu nomor 43 tahun 2014.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sejak saat itu, Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta perangkat desa menerima gaji yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa, sekretaris dan perangkat desa, tiap Triwulanya sebesar Rp.23.484.060.000, –

Para perangkat Desa diwajibkan menjadi peserta bpjs, dengan iuran tiap bulan sebesar 5 persen.Satu persen di potong langsung melalui Siltap, sementara sisanya 4 persen di biayai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum