Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Konsultasi Badan Anggaran DPRD Lampung Timur ke Kemendagri Cq.Dirjen Bina Keuangan Daerah Mengenai Dana bagi hasil Migas di Kabupaten Lampung Timur. Selasa (14/06/22)
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dirjen Bina Keuangan Kandi Istriningsih,S.si,M.Si.,bahwa dana hasil Migas untuk Kabupaten Lampung Timur sebesar 6 persen,dan untuk pemerintah Provinsi Lampung sebesar 15 persen, “Ucapnya.
Seperti halnya, yang kita ketahui bahwasannya kabupaten lampung timur mempunyai sebuah pulau yang terbagi antara batas wilayah kabupaten lampung timur dengan batas wilayah Provinsi Banten, ” Ujarnya.
Pulau tersebut bernama pulau senggama, guna mencukupi dan menambah pendapatan asli Daerah untuk Kabupaten Lampung Timur. Melalui usulan dari legislatif berencana untuk menaikan nilai bagi hasil yang semula hanya 6 persen menjadi 8 persen, “Terangnya.
Selain itu, tak lepas dari dukungan pemerintah daerah untuk mengakomodir dan melanjutkan perihal tersebut ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dalam pertemuan tersebut.
Dirjen Bina Keuangan Daerah menyambut baik atas inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur semoga peran DPRD dapat menjadi penyeimbang dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Perlu diketahui konsultasi dilaksanakan 12 Juni 2022 Adapun Anggota DPRD yang hadir dalam acara tersebut adalah unsur dari pimpinan DPRD dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur Nara Sumber Kemendagri Cq, Bina Keuangan Daerah, Kandi Istriningsih,S.si,M.Si. (Rls/Eko)