Klik Gambar
Mesuji Lampung-(HPN)- Masyarakat Adat Buay Mencurung memohon keberpihakkan Presiden Jokowi atas terampasnya lahan mereka oleh Perusahaan Perkebunan Sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Para wakil masyarakat adat Buay Mencurung dari Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, datang ke Istana Merdeka agar bisa kembali mengelola lahan adat yang dikuasai PT SIP sejak 32 tahun lalu.
Mereka datang dengan pakaian adat dan membawa tanah dan tandan buah sawit yang diletakkan di atas wadah penapis beras untuk menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden, Selasa (14/6/2022).
Mereka meminta Presiden Jokowi agar perusahaan membayar ganti rugi demi memulihkan kehidupan yang telah dirampas perusahaan sehingga masyarakat kehilangan alat produksi sejak 32 tahun lalu.
Lahan adat Buay Mencurung yang dikuasai PT SIP meliputi 6 umbul, yakni Umbul Pesewo Mencurung, Umbul Medinah, Umbul Kubu Kambing, Umbul Sedang Satu, Umbul Sedang Dua, Umbul Gemuruh yang berada di Desa Talang Batu.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur No. 503.525/1778/Bappeda/II/1989 tentang Izin Prinsip Pembangunan PR-B Kelapa Sawit di Kecamatan Mesuji tertanggal 12 Juni
1989.
Ironisnya, lahan – lahan itu milik masyarakat adat Buay Mencurung yang sudah menjadi lahan turun temurun sebelum Indonesia merdeka.
Aspirasi masyarakat adat Buay Mencurung didampingi Komite Kerja Kawal Program Reformasi Agraria Jokowi/KK-KPRA yang terdiri dari lembaga BARA JP Lampung, Gabungan Petani Lampung (GPL), advokat dan mediator Basuki, dan Ketua Koperasi Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurun Saidi. (*)