Tekob 308 Polsek Labuhan Maringgai, Ungkap Kasus Curat

Foto, Tekob 308 Polsek Labuhan Maringgai, Ungkap Kasus Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)-  Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (17/06/22)

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H.S.IK.M.H,. Melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari jum’at,(10/0622) sekira pukul 18.30 Wib, didepan teras rumah korban di Dusun IV Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan teras rumah korban,” Ungkapnya.

Korban Suprapti (45) Perempuan,Dusun IV Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.  Saksi HR (21) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Awalnya korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil makanan untuk anaknya seketika itu korban baru ingat bahwa korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor nya dan lalu korban kembali ke teras depan rumah korban mendapati sepeda motor nya sudah tidak ada di tempat semula korban memarkirkannya,” Terangnya.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung Ke-59

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat No.Pol A 4241 SF, Noka MH 1JFMHIJFP124GK533120, Nosin JFP1E2516984 dan kerugian ditafsir senilai Rp. 8000.000 (Delapan juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melaksanakan Patroli Hunting di wilayah hukum polsek pasir sakti dan pada saat itu melintas dua orang yang mengendarai sepeda motor honda Biet Stret dan pada saat itu di berhentikan oleh anggota Polsek, lalu ke dua orang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan penangkapan. Pada hari jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib.

Setelah di lakukan pengembangan salah satu pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum polsek labuhan maringgai, di wilayah hukum polsek gunung pelindung dan wilayah hukum polsek jabung, dan setelah berkordinasi dengan Kanit Res Polsek Pasir Sakti, tersangka AJ, berikut barang bukti di serahkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Baca Juga :  Pencuri Rokok Di Marga Tiga Berhasil Ditangkap Warga

Tersangka Inisial AJ (18) warga Jabung, Dusun IV Tebu Sari Desa Jabung kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur dengan rekannya sekarang DPO berinisial I.

Barang bukti yang di amankan 1(satu) buah kunci leter T warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna hitam tanpa plat alat yang digunakan.

1 buah STNK dan BPKB sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol A 4241 SF, Noka MH 1JFMHIJFP124GK533120, Nosin JFP1E2516984.

Kemudian pihak kepolisian Polsek Labuhan Maringgai melakukan tindakan pemeriksaan tersangka di lengkapi mindik, sidik tuntas dan pengembangan. Akibat perbuatannya pelaku sebagaimana dimaksud dikenakan pasal 363 KUHP, ” Pungkasnya. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum