Tancap Gas, 2 Minggu Menjabat Kapolres Lhokseumawe Babat 3C

Foto, Tancap Gas, 2 Minggu Menjabat Kapolres Lhokseumawe Babat 3C

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LHOKSEUMAWE-(HPN)- Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus 3C (curat, curas dan curanmor) serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (20/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus Curat, Curas, curanmor serta penggelapan Ranmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

Lanjutnya, adapun pada tersangka, yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kita Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Kapolres Lhokseumawe, HMI Serahkan Penghargaan

Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 hp android

“Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak – anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan.

Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Akibatkan Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Raya Gunung Sakti Selalu Tergenang Banjir Saat Hujan

Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta AKBP Henki Ismanto.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum