Polres Metro Gelar Konfrensi Pers Ungkap Enam Kasus Kriminal dan Pengeroyokan

Foto, Polres Metro Gelar Konfrensi Pers Ungkap Enam Kasus Kriminal dan Pengeroyokan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Satreskrim Polres Metro,Polda Lampung, Menggelar Press Rellis Terhadap Enam Kasus Tindak Kriminal, diantara terkait Kasus Curanmor, Curat dan Curas (C3).

Selain itu, ada juga kasus yang melibatkan dua orang sebagai Pelaku pengeroyokan dan pengerusakan mobil sedan putih yang sempat viral yang terekam Closed CCTV di simpang Masjid Taqwa Metro. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang saat ini sudah kabur dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, kedua Tersangka pengerusakan dan pengeroyokan itu masing-masing berinisial IZ (21) warga LK IV RT 015 RW 007 Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan DKP (20) warga jalan Badak 1, RT 028 RW 002 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

“Telah Kita tangkap dua pelaku atas seizin Allah SWT, mudah-mudahan kedepan kita dapat mengungkap dan melakukan pengembangan lagi serta menangkap Pelaku lainnya. Kita tunggu keberhasilan dari Reskrim Polres Metro selanjutnya,” ungkap Yuni dalam konferensi Pers yang berlangsung dihalaman kantor Satreskrim Polres Metro, Senin (25/7/2022).

“Terkait target Kita pasti ada, ini saja Alhamdulillah dalam waktu satu Minggu pelakunya bisa ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Kita yang dipimpin Kasat Reskrim dibantu Jatanras Polda Lampung,” papar AKBP Yuni.

Baca Juga :  Kapolres Metro Hadiri Deklarasi Anti Bullying dan Bebas Pungli di SMA N1 Metro

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengatakan bahwa dua Tersangka yang diamankan tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Timur.

“Jadi dua tersangka tersebut Kita amankan dari wilayah Jabung, Lampung Timur. Dari keduanya Kita sudah kembangkan dan ada tiga DPO lainnya. Masing-masing inisial A, lalu A alias Toktok, dan inisial P alias Kemo,” ungkap Iptu Mangara.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Metro, dua diantaranya merupakan otak pelaku pengrusakan dan pengeroyokan terhadap Pengendara mobil sedan warna putih itu.

“Ke tiga DPO tersebut, dua diantaranya adalah pelaku utama. Kami harapkan ketiganya dapat terungkap dan dapat kita kembangkan lagi semua pelakunya. Karena dari kekuatan fakta -fakta, mereka ini yang aktif melakukan pengrusakan,” imbuhnya.

Kasat juga menjelaskan, dari puluhan orang yang diduga ikut melakukan pengrusakan dan terekam CCTV, sementara hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, Polisi terus melakukan pengembangan.

“Jadi tidak semua yang terekam dalam CCTV itu bisa jadi tersangka. Terkait dengan penganiayaan, kita belum dapat bukti bahwa di sana terdapat 351. Kami akan terus koordinasi, kemarin juga kami melakukan penangkapan itu di backup oleh Subdit Jatanras Polda Lampung,” pungkasnya.

Baca Juga :  Konferensi Pers: Polres Metro, Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial DKP (20) menceritakan awal mula kejadian dari dalam tempat hiburan malam yang berujung pada kerusuhan di lampu merah simpang Masjid Taqwa Metro.

“Awal ceritanya itu kita berlima di Star One itu dikeroyok, awalnya Kita dikeroyok karena senggol- senggolan, ya karena mabuk. Kita hanya mabuk minuman,” tambahnya.

Tersangka tersebut mengaku melakukan pengerusakan dengan menggunakan sejumlah benda tumpul dan senjata tajam.

“Terus kita keluar, nungguin yang Pelaku pengeroyok kita tadi diluar. Gantian kita pukul terus kita kejar sampai di lampu merah masjid taqwa itu, kita pecahkan kaca mobilnya. Kita pukul pakai batu, pedang. Yang bawa pedang itu saya dan kawan saya yang sudah kabur ke Pulau Jawa,” jelasnya.

“Saya menyesal, saya harap teman-teman ditangkap semuanya untuk nemani saya. Mereka pada kabur ke Jawa semua,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum