Paripurna DPRD Lamtim Penyampaian KUA PPAS Tahun 2023, Tertunda Dikarenakan Bupati Lamtim Tidak Hadir

Foto, Paripurna DPRD Lamtim Penyampaian KUA PPAS Tahun 2023, Tertunda Dikarenakan Bupati Lamtim Dan Wakil Bupati Tidak Hadir

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- DPRD Lampung Timur, Menggelar Rapat Paripurna, Tertunda Faksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Menolak Melanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Hari Jum’at (05/08/2022).

Penolakan tersebut disebabkan penyampaian KUA PPAS Tahun 2023 tidak di hadiri oleh  Bupati  Lampung Timur maupun Wakil Bupati Lampung Timur, namun hanya diwakilkan kepada Sekretaris Daerah, Moch. Jusuf.

Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS yang di laksanakan di gedung DPRD Lampung Timur, yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif didampingi Wakil Ketua DPRD Lamtim Ariyan Putra Marga dan Nawawi Iskandar.

Penolakan sejumlah Faksi-Fraksi setelah pimpinan DPRD Lamtim membuka paripurna dilanjutkan pembacaan surat masuk yang disampaikan Sekretaris DPRD, M. Noer Alsyarif.

Usai pembacaan surat masuk, anggota DPRD Lampung Timur langsung mengajukan interupsi diawali Joko Pramono dari Fraksi PDIP.

Baca Juga :  Anggota DPRD Komisi IV Lamtim, Melakukan Konsultasi di Kemenpan RB RI Pemerintah Pusat

Hal tersebut Joko Pramono mengatakan, penyampaian RAPBD Lampung Timur tahun 2023 diawali penyampaian KUA PPAS. Mengingat, Devisit Anggaran Lampung Timur yang mencapai Rp 200 milyar lebih perlu menjadi perhatian.

Namun, dalam penyampaian KUA PPAS, Bupati Lampung Timur memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah. “Devisit sangat besar dan perlu menjadi perhatian, Fraksi PDI P meminta paripurna ditunda karena bupati tidak hadir,” ujar Joko Pramono.

Sementara itu, Taufik Gani dari Fraksi Demokrat mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, jika Bupati tidak hadir, ada wakil bupati. “Kalau Bupati tidak hadir, minimal kan ada Wakil Bupati, untuk itu diminta Rapat Paripurna ini di tunda,”Kata Taufik Gani.

Hal senada juga disampaikan Fahrudin dari Fraksi Golkar dan Faizal Risa dari NasDen yang juga meminta paripurna untuk di tunda.

Sedangkan, Alfiansyah dari Fraksi PKB meminta untuk paripurna dapat dilanjutkan. Menurutnya ketidakhadiran kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak hadir dapat di wakilkan kepada Sekretaris daerah, “Ungkapnya.

Baca Juga :  Redaksi HaloPagiNews, Ucapkan HUT Polwan ke74 Semakin Jaya

Menanggapi Hal tersebut,Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif di karena keinginan pimpinan fraksi-fraksi mengatakan, penundaan paripurna terkait kuorum tidak kuorum diatur dalam tata tertib. Karena ini permintaan sebagian besar peserta paripurna dan mempertimbangkan sebagian besar anggota meminta paripurna ditunda.
“Apakah sepakat Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun 2023 ditunda,”Ucap Ali Johan Arif.

“Sebagian besar anggota DPRD Lampung Timur yang hadir dalam paripurna menyetujui penundaan tersebut. Ketua DPRD Lampung Timur akhirnya memutuskan paripurna yang ditunda, ” Jelasnya.

Selanjutnya, Ali Johan Arif meminta kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Timur untuk menjadwalkan kembali sebelum mengakhiri rapat paripurna.

Berdasarkan tata tertib DPRD Lampung Timur, agenda yang sudah di jadwalkan dan di tunda harus dilakukan penjadwalan kembali melalui Banmus,”Pungkasnya Ali Johan Arif. (Rls/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum