Polemik Proyek Ruko BUMG Gampong Sangkelan, Dari Tahun 2019-2022 Belum Selesai!!

Foto, Polemik Proyek Ruko BUMG Gampong Sangkelan, Belum Selesai Dari Tahun Anggaran 2019 Hingga 2022

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Aceh Utara-(HPN)- Pertengahan tahun anggaran 2022, muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada tahun angaran tersebut.

Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesai dalam tahun anggaran tersebut.

Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (Perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (Perubahan IV).

Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018.

Di samping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tahun anggaran serta peraturan LKPP terkait pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.

Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial.

Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan penyedia/kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

Baca Juga :  Debat Paslon Bupati dan Wabup Asahan Jilid II 

Camat Banda Baru M.Amin bersama unsur muspika lainnya mengunjungi gampong sangkelan untuk meninjau proyek pembangunan ruko BUMG di dusun lhok bintang hue GP paya beunyot, yang belum juga selesai sesuai dengan target. Selasa (9/8/22)

Hal ini disampaikan oleh Camat Banda Baru M.Amin, bahwa poyek ini memang berasal dari Dana Gampong kita apresiasi dari Gampong untuk menggalakan BUMG, hal ini harus yang tepat, ” ucapnya kepada awak media.

Dananya ini memang di proyeksi mulai dari penimbunan terlebih dahulu hingga pembangunan namun jika dananya tidak cukup maka di anggarkan kembali, yang penting tidak ada indikasi korupsi apa pun disini, hal itu lah yang terpenting.

Untuk menindaklanjutinya kita kembalikan ke Gampong karena kita pihak kecamatan dalan, hal ini muspika hanya mengawasi, hanya mengawasi pelaksanaan dana gampong, hal itu prinsipnya jika ada hal-hal yang belum selesai kita kasih saran ke gampong agar cepat di selesaikan dengan anggaran yang tersedia.”ungkapnya.

Menanggapi hal ini Danramil yang di wakili Supriyanto menyampaikan bahwa dari anggaran tidak sesuai dengan bangunan, jadi mau tidak mau diselesaikan di tahap selanjutnya, dengan harapan agar supaya ruko yang kita buat ini dapat membantu masyarakat.”ujarnya.

Di tempat yang sama Kasi PMD Lina mengatakan dari yang kita tinjau dari kondisi bangunan ruko ini harus lanjut lagi, karena belum bisa kita manfaatkan kenapa belum di lanjutkan kendala biayanya kurang, bangunan dan dananya sesuai dengan RAB nya hanya sebatas segitu bangunnya,”ucapnya.

Baca Juga :  Semarak Demokrasi di Gampong Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Aceh Utara

“Untuk itu, ke depan perencanaan dana desa harus di anggarkan lanjutan pembangunan ruko ini agar dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

Terkait yang membuat RAB lupa mencantumkan anggaran pembelian tanah, dalam hal ini desa yang membeli tanah dengan senilai Rp.126.000.0000,-., tentunya harapan saya untuk warga di sini supaya dapat membuka ruko BUMG ini untuk pendapatan desa ini, terima kasih, ”tutupnya.

Sementara itu, Geuchik Sangkelan mengatakan kepada unsur muspika yang sudah gampong kami pada hari ini untuk meninjau lokasi pembangunan toko BUMG dengan Anggaran 2019-2021 yang kondisinya sudah mencapai 60% sedangkan 40% lagi mungkin dalam tahapan proses-proses rincian TPA yang diserahkan kepada saya, untuk saya bisa melanjutkan kembali di tahun yang akan datang kiranya nanti ke depan,”ucapnya kepada awak media.

Harapan masyarakat yang lain agar bisa membangkitkan ekonomi desa beserta pertumbuhan kesejahteraan masyarakat di desa semoga menjadi baik itu kiranya.

Menurutnya, Geuchik yang lama memang segitunya pembangunan bukan belum selesai juga cuman kita lagi menunggu rincian-rincian dari pengarang penganggaran tahun sebelumnya, jadi sampai di mana nanti kita lihat lagi prosesnya kembali lagi,” jelasnya.

Tentu harapan saya ke depan mulai sekarang sampai ke depan untuk masyarakat desa keinginan ini semoga Ruko BUMG ini ke depan segala sesuatu kebutuhan seperti pupuk ataupun sebagai tempat Jual beli hasil panen warga bisa ditampung di sini ataupun kegiatan-kegiatan lain yang memudahkan masyarakat agar tidak lagi, membeli ke tempat-tempat lain.”tutupnya. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum