Klik Gambar
TulangBawang – ( HPN ) – Lampung
Dugaan pembesaran daya yang dilakukan oleh dinas perdagangan tulang bawang tepatnya di kantor metrologi legal Menggala di beri sanksi denda administrasi sekaligus pemutusan aliran listrik sementara Rabu, 5 Agustus 2022
OPAL dikalukan setelah mencuatnya pemberitaan beberapa media siber dan cetak atas dugaan penggelembungan daya di Kantor Metrologi Legal Menggala.
Sikap yang diambil PLN berupa penurunan tim khusus P2TL PT. Risna ke Kantor Metrologi Legal Dinas Perdagangan Tulang Bawang. Di Lokasi, tim P2TL menemukan ada penambahan daya Ilegal dari 10 Amper/2200 VA menjadi 20 Amper/4400 VA dengan cara merubah MCB tanpa melalui prosedur resmi.
Temuan itu diuangkap Sanjaya selaku supervisor bagian transaksi energi (TE). Sanjaya juga menyebut bahwa di lokasi ditemukan barang bukti berupa MCB 20 ampere yang dipasang secara ilegal.
“benar sudah kami lakukan pemeriksaan dan penindakan olehtim Independen melalui pihak ketiga yaitu P2TL PT Risna Bandar Lampung yang ditugaskan di ULP Menggala dengan cara di OPAL kemarin jam 5 sore dan menemukan barang bukti (BB) berupa MCB 20 Amper dan sudah dicabut serta listrik langsung di padamkan sore itu dengan di saksikan perwakilan pihak pelanggan,” Jelas Sanjaya ,Kamis (11/8/2022).
Atas penindakan itu, Sanjaya menambahkan, pada malam harinya pihak Kantor Metrologi Legal langsung meminta Nomor Register untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp1.100.000. Namun Sanjaya enggan menjelaskan secara spesifik terkait perhitungan denda tersebut.
“malam itu juga listrik langsung dihidupkan kembali dengan di normalkan memakai atau dipasang MCB 10 Amper sesuai dengan daya kontraknya,”Terangnya
Sanjaya menambahkan jika di Kantor Metrologi Legak Menggala kekurangan daya arus, pihaknya menyarankan untuk mengajukan penambahan daya secara resmi ke PLN.
“karna kalau masih melakukan tambah daya Ilegal akan di P2TL kembali,” Tegasnya.(CBR)