Kejari Lampung Barat, Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi

Foto, Kejari Lampung Barat, Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Barat-(HPN)- Kejaksaan Negeri Lampung Barat melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PUPE) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014, atas nama Abdullah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertempat di ruang Bidang Pidsus Kejari setempat, Selasa (6/9/2022).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat atas Perkara tersebut disaksikan oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sebayang, Kasi Int’l Zenericho, Kasi Pidum Rahmat Efendi, Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, Jaksa M Eri Fatriansyah dan tersangka Abdullah didamping Penasehat Hukumnya.

Baca Juga :  Jalan Nyaris Putus Tak Kunjung Di Perbaiki, Pemkab Lampung Barat Terkesan Tutup Mata!!

“Tersangka didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. selaku pelaksana Pembangunan Jalan dan jembatan Way Batu,”kata Kasi Pidsus Mart Mahendra Sbayang didamping Kasi Intel Zenericho.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SDN2 Tanjung Raya, Resmi Meminta Ma'af Secara Tertulis Kepada Wartawan

Diterangkannya, saat itu tersangka merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kasi Pertanahan.

“Tim JPU Kejari Lambar melakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 6 September – 25 September 2022. Selanjutnya tersangka Abdullah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas II B Krui oleh Seksi Tipidsus dengan pengamanan oleh Seksi Intel Kejari dan Pihak Kepolisian Lambar, “jelasnya.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (bg’one)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum