Gunakan Narkoba, Seorang Warga Metro Diamankan Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Metro, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (20/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DP (31) warga Metro Pusat Kota Metro.

Baca Juga :  Gelar Tes Urine, Tim Paminal Polda Lampung Sempat Amankan 2 Personel Polres Lamtim

“DP diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di desa Adi Jaya Kec Pekalongan Kab Lampung Timur, pada Senin (19/9/2022) pukul 12.30 WIB” ujar Kapolres.

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dan seperangkat alat hisab sabu, ”tambahnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, ” tutup kapolres. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum