Lakukan Penganiayaan, Seorang Warga Melinting Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang suami yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya ditangkap Polsek Melinting Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Jumat (14/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DL (29)) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Tersangka melakukan aksi penganiayaan, karena dipicu oleh faktor ekonomi dan ketersinggungan, saat istrinya MS (25) ngotot meminta uang sebesar 100 ribu rupiah.

Korban yang sebenarnya dalam keadaan hamil, diduga dipukul dibagian wajah oleh tersangka, menggunakan tangan kosong, sehingga mengalami memar-memar.

Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka dihari yang sama, dan membawanya ke Mapolsek Waway Karya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum