Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (15/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik kab Lampung Timur.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kab Lampung Timur, pada Jum’at (14/10/22) pukul 21.00 WIB” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (Rilis/Eko)