Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (15/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik kab Lampung Timur.

Baca Juga :  9 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lampung Timur

“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kab Lampung Timur, pada Jum’at (14/10/22) pukul 21.00 WIB” ujar Kapolres

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum