Polda Kalsel Bakal Libatkan Ahli Forensik Soal Sengketa Pilkada

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta (HPN) – Kasus sengketa pilkada Kalimantan Selatan yang melibatkan pasangan nomor urut 01 H. Sahbirin Noor-H Muhidin (Birin-Mu) dan pasangan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjad (2HD) kini melibatkan pihak kepolisian usai adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan barang bukti dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi.

Mencuatnya dugaan dokumen palsu itu usai tim pemohon dari pasangan pasangan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjad (2HD) mengajukan bukti berupa surat pernyataan yang disebutkan dari anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar bernama Abdul Muthalib.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya upaya rekayasa untuk melakukan penambahan surat suara bagi pasangan calon nomor urut 01 H. Sahbirin Noor-H Muhidin (Birin-Mu) dan mengurangi suara paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjad (2HD) yang ditandatangani oleh Abdul Muthalib.

Sementara itu, selaku anggota Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib menegaskan bahwa namanya dicatut dan dia membantah adanya tudingan terkait praktek penggelembungan suara dalam pilkada Kabupaten Banjar yang disebutkan dalam fakta persidangan di MK oleh saksi pemohon dengan mengatakan penambahan 5 ribu suara bagi paslon 01 dan pengurangan 5 ribu suara bagi paslon 02.

Baca Juga :  Pembubaran panitia syukuran,tumpengan pelantikan dan raker 1 fkksmn jaktim Tsamara Resto Selasa,16 november 2021

Bantahan tersebut disampaikan Muthalib melalui keterangan resmi dihadapan awak media usai dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya.

“Jadi saya sampaikan bahwasanya itu bukan dari saya, karena saya tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, dan saya juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa itu bukan surat pernyataan saya. Terus terang saat ini saya merasa dirugikan dengan pencatutan nama saya, tetapi nanti setelah sidang selesai baru saya akan pikirkan kembali,” tegas Muthalib.

Muthalib mengatakan, bahwa surat pernyataan yang diatasnamakan dirinya telah membuat masyarakat mengira dia menjadi bagian dari termohon yang memperkuat pembuktian pemohon.

“Dirugikan dalam artian , secara moril otomatis masyarakat mengira bahwasanya saya selaku bagian dari termohon membuat kesaksian bagi penguatan pemohon. Nah sedangkan itu, kemarin sewaktu disidang MK juga mereka, hakim MK juga menyebutkan kok bisa saksi termohon menguatkan saksi pemohon,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat dokumen itu saat ini telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan. Sementara, Muthalib telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda pada Selasa (9/3) lalu di Gedung Bareskrimum.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes. Pol Mochamad Rifa`i membenarkan adanya proses pemeriksaan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan dalam fakta persidangan sengketa Pilkada Kalsel di MK.

Baca Juga :  Ketua GPMI H.Syarief Hidayatulloh (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ) Berharap Tetap Fokus pada kegiatan Sosial di Masyarakat

“KPU kabupaten banjar dan dua orang saksi tadi dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan laporan hubungannya dengan perolehan suara pilgub yang lalu,” jelas Rifa`i.

Rifa`i juga mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli forensik dan laborat karena menyangkut autentik tuduhan agar diketahui keabsahannya.
Bahkan pada Rabu (8/4) lalu, Rifa`i kembali menjelaskan progres kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah dinaikan menjadi penyidikan.

“Ditetapkan naik status penyidikan Rabu (7/4), kepolisian otomatis akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tukas Rifa`i di Banjarmasin pada Kamis (8/4) lalu. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews