Hingga Saat Ini!! Tunjangan P3k Lambar Belum Dibayarkan

Foto: Gambar Ilustrasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Barat-(HPN)- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seyogyanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Selasa (18/10/22).

Manajemen PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pastinya mereka yang menjadi PPPK tersebut merupakan para pekerja yang berhak mendapatkan pembinaan dan kesejahteraan sesuai perjanjian kerja seperti gaji tunjangan dan sebagainya.

Akan tetapi hal tersebut Diduga nampak tidak berlaku di untuk PPPK kabupaten lampung barat ( Lambar), gimana tidak menurut narasumber yang minta identitasnya untuk dianonimitaskan mengatakan, bahwa dirinya dan rekan kerja yang lainnya yang diangkat melalui program PPPK belum mendapatkan tunjangan berupa beras, anak, suami atau istri yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten Lambar sepenuhnya.

“Terhitung dari bulan oktober hingga saat ini. Kalau janjinya sih mau di rapel tapi nyatanya hingga saat ini belum juga terealisasi, ga tau mau sampai kapan, “ungkapnya memelas, kepada media halopaginews.com

Baca Juga :  Oknum Kepsek SDN2 Tanjung Raya, Resmi Meminta Ma'af Secara Tertulis Kepada Wartawan

Masih menurut dia, adapun pemotongan tersebut berpariative mulai dari Rp.280-300 ribu rupiah, dengan jumlah PPPK sebanyak 564 pegawai PPPK. Dan jika dikalkulasikan dengan nilai terendah hingga Rp. 157.920.000 x2 = Rp. 315.840.000 juta rupiah.

“Itu kalau dikalikan dengan nilai terendah, belum kalau dikalikan dengan nilai tertinggi Rp.300 per orang berapa tentu lebih besar nilainya. Dan ada juga info bahwa dari awal diangkat Pegawai PPPK ada yang tidak dibayarkan berasnya hingga saat ini, ” terangnya.

Selain itu juga dia berharap, agar kiranya pemerintah dalam hal ini Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) bisa segera melunasi, sisa dari uang tunjangan yang belum dibayarkan tersebut. Mengingat itu semua sudah merupakan hak yang harus kami terima, dan sudah merupakan kebijakan pemerintah untuk membayarnya, “tandasnya.

Sementara Kepala BPKAD, Okmal melalui Sekretaris BPKAD, Sumadi membenarkan dan tidak menepis bahwa tunjangan beras pegawai PPPK yang ada di kabupaten Lambar belum dibayarkan sejak bulan september hingga saat ini.

Baca Juga :  Patroli Malam Jajaran Polres Lampung Barat Terus Ditingkatkan

“Karena komponen dalam pengajiannya kurang, makanya di tunda dan akan dibayarkan pada perubahan ini tepatnya november pada saatnya pegawai gajian, ” Elaknya, kepada media.

Lebih jauh sang sekretaris mengutarakan, tunjangan yang belum dibayarkan untuk pegawai PPPK yang diangkat pada tahun 2022 ini. Sebanyak 502 orang pegawai PPPK dan untuk tahun 2021 sebanyak 62 Pegawai dengan total pegawai sebanyak 564 orang yang tersebar di kabupaten Lambar.

“Yang belum kita bayarkan 502 0rang tapi, kalau yang 62 udah kita bayarkan. Semua itu terkendala, oleh komponen dalam arti uangnya tidak cukup, “jelasnya, di ruangan kerjanya.

Pihaknya optimis pada bulan depan semua kekurangan gaji pegawai PPPK akan diselesaikan, dengan jumlah total Rp.320.009.804-‘ juta rupiah dari masing masing penerima sebesar Rp. 72.420-‘ ribu.
” Sabar pasti kami akan bayar “tutupnya tersenyum. (bg’one)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum