E-warung Lampung Timur, Libatkan Pihak Supplier!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Hendro Saifi, mengumpulkan sejumlah pemilik E.Warung, dikediaman Tri Endang Yulianti selaku Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan beralamat di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, pada Selasa, (25/10/22).

Pasalnya Tri Endang Yuliyanti selaku Kordinator TKSK E-warung Desa Sukadana Ilir telah mengumpulkan para TKSK 24 Kecamatan Se-kabupaten Lampung Timur.

“Terkait surat perintah tugas TKSK itu kawan-kawan TKSK itu melaksanakan tugas dari surat perintah kepala dinas sosial, petunjuk teknis ini adalah pendamping sosial itu kementrian dinas sosial adalah TKSK,” ucap Hendro kepada Wartawan saat dikonfirmasi terkait program tersebut.

Foto, Surat perintah tugas
Foto, Surat perintah tugas

“Makanya kita SPT kan TKSK, untuk mendampingi bukan untuk lain-lain, berarti kalau ada yang lain- lain adalah oknum, ” ujarnya.

“Bantuan dari e-warung itu disalurkan itu berupa sembako per desa kepada KPM itu keluarnya perbulan senilai Rp. 200.000,- dan mendapatkan satu bulan sekali,” tambah Kabid Soial itu.

“Kalau kita di Lampung Timur sebenarnya menekankan untuk mandiri untuk membelanjakan sendiri, semuanya terserah E-warung kita tidak memaksakan, yang pasti kelompok KPM kita mendapatkan sembako tersebut dalam jumlah yang sesuai, ” terangnya.

Baca Juga :  AMPG Lamtim Siap Mengawal 50 Bacaleg Partai Golkar ke KPU Lamtim

“Hari ini teman-teman kumpul dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, yang belum kenal cuma lewat WA, kita disini cuma kumpul untuk silahturahmi, tidak ada pengondisian, ” dalihnya.

Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut tidak melibatkan pihak perusahaan.

“Kalau disini e-warung ada namanya masing-masing itu ada datanya di kantor, disini tidak bahas perusahaan atau pihak ketiga, murni dan penyaluran tunai melalui kantor pos tunai ke KPM terus ada 2 sistem yang menggunakan e-warung dalam bentuk tunai dan sembako,” jelasnya.

“Bantuan sembako itu ada 4 item karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, itu 4 lima sempurna harus ada, mayoritas beras, gandum,jagung, berapa kilonya itu tergantung e-warung, masalah penyaluran sembako berapa kilonya saya tidak tahu, cuma hanya mengandung 4 unsur ini aja,” urainya.

Baca Juga :  Hampir Setahun Dicari Polisi, Tersangka Ilegal Logging Diringkus Polres Lamtim

“Kalau masalah e-warung bekerja sama dengan perusahaan atau pihak ketiga itu hanya sekedar mengetahui saja,”

Sebaliknya, Dewi selaku pemilik E Warong Ayu Mandiri Desa Bumi Ayu Kecamatan Sukadana mengakui bahwa pihaknya melibatkan pihak perusahaan untuk pengadaan sembako.

“Kita ada yang menyuplai barang, kalau dulu kita ikut MJM untuk sekarang ikut GTA penyuplai barang, itu yang punya perusahaan pengadaan barang sembako nya dari pak Wiyono yang berdomisili di Metro dan saya bekerja sama dengan GTA hingga sekarang,” ungkap Dewi.

“Saya mengambil belanja barang sembako itu senilai Rp. 200.00,- ke GTA itu ada beras 10 kilo gram, telor 1,5 kilo gram, kacang hijau 0.5 kilogram,kadang kentang kadang pakai labu siam 1 kilogram,” papar pemilik E-warong tersebut.

Tugas 24 TKSK melaksanakan kegiatan pendampingan penyaluran bantuan sembako yang disalurkan oleh Bank Mandiri melalui E Warong tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor 460/4499/06-SK/2022 tertanggal, 30 September 2022 ditandatangani oleh Agus Subagiyo Kepala Dinas Sosial Lampung Timur. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum