Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (26/11/22), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah KD (26) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.

Tersangka diduga terlibat aksi pencurian 4 unit Telepon Genggam pada Jum’at (30/9/22), di warung soto, milik IN, di wilayah Kecamatan Way Bungur” ujarnya

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Hadir Peringatan Maulid Nabi Muhammad Secara Virtual Dari Mabes Polri

Aksi pencurian dilakukan beberapa kali, dengan waktu yang berbeda-beda, dengan cara lewat pintu belakang warung soto, baru kemudian mengambil telepon genggam korban, yang berada didalam kamar.

Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 4 unit Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (15/11/22) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam, 1 Kotak HP, dan Palu.

Baca Juga :  Kesiapan Jelang Kunjungan Tim Wasev, Dandim 0429/Lamtim Berharap Berjalan Lancar Dan Sukses

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum