Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (26/11/22), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah KD (26) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Tersangka diduga terlibat aksi pencurian 4 unit Telepon Genggam pada Jum’at (30/9/22), di warung soto, milik IN, di wilayah Kecamatan Way Bungur” ujarnya
Aksi pencurian dilakukan beberapa kali, dengan waktu yang berbeda-beda, dengan cara lewat pintu belakang warung soto, baru kemudian mengambil telepon genggam korban, yang berada didalam kamar.
Kapolres menambahkan akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 4 unit Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (15/11/22) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam, 1 Kotak HP, dan Palu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)