Warga Binaan di Rutan Kelas llB Kotabumi Dapatkan Asimilasi Dirumah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi,memberikan Asimilasi di rumah kepada 41 Warga Binaan, Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendapatkan Asimilasi di rumah, Sabtu (14/01/2023).

Ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kita hari ini telah memberikan Asimilasi dirumah kepada 41 WBP yang telah memenuhi syarat, ” kata dia.

Dirinya berharap kepada seluruh WBP yang hari ini mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar hukum.

Baca Juga :  2 Honorer Dishub Lampura Dibekuk Polisi

” Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa,” ucapnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Rizcho Sakanadi menyampaikan bahwa Ini merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

dari persyaratan nya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi dirumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun.

Selain itu, kepada WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

Baca Juga :  Ketua KNPI Lampura, Ucapkan Selamat Dilantiknya Ardian Saputra Sebagai Wabup Lampura

“Diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, “Imbaunya.

Salah satu WBP inisial N menyampaikan, merasa senang karena hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga di rumah.

“Saya janji gak bakal saya mengulangi kesalahan kembali, saya mau kerja yang bener aja. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi, “tutupnya. (Jau)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum