Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Pupuk subsidi Seharusnya Digunakan untuk Kelompok tani sesuai dengan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK )wilayah setempat ternyata dijadikan lahan bacakan untuk Mendapatkan keuntungan pribadi,
Lampung Timur Noktah tv.id, Pengecer Pupuk Desa itik rendai, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, Selasa 23 Agustus 2022.
NGO (GMC) Generasi Masyarakat Cerdas, Sunaryo menemukan Laporan dari masyarakat Inisial (S)dari Desa Tetangga,Desa Wana berinisial (s) membeli Pupuk dari Desa Itik Rendai Melebihi harga (HET) yaitu pupuk urea harga HET nya.
Harga Rp.112.000,- menjadi Rp.135,000 berikut dana mobil, pupuk Phonska harga eceran Rp115.000,- dijual Rp160.000 dan pupuk SP 36 harga eceran Rp.120.000,- menjadi Rp.160.000,- itu juga harus kan dibeli sepaket yaitu urea Rp.112.000,- menjadi Rp.130.000,- Phonska Rp.115.000,- menjadi Rp.160.000,- SP 36 Rp. 120.000,- menjadi Rp. 160.000,-
Dugaan NGO GMC(Generasi Masyarakat Cerdas) Sunaryo bahwa penjual pupuk dari desa itik rendai ke desa wana desa tetangga adalah suatu penyimpangan dari RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok tani) kelompok tani desa itik Rendai demi keuntungan pribadi.
Lantas Generasi Masyarakat Cerdas (NGO GMC) Sunaryo menemui penjual pupuk yaitu yang bernama Astopa dan iya diam sepatah tidak menjawab dan apa yg di tanya kan oleh LSM sunaryo ter ahir menjawab menerima kebenaranya, merasa bersalah minta di adukan di Aparat penegak Hukum/pengadilan sukadana karna ingin mengetahui nara sumber ber inisial (S),”pungkasnya.
Hingga berita ini di terbit kan belum ada titik terangnya. (TIM-NGO GMC)