Hasil Pengembangan, Polres Lamtim Tangkap Pelaku Curanmor Di Pasir Sakti

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Sabtu (28/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2022

Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/1/23) sekira pukul 15.30 Wib, korban yang sedang berkunjung ke rumah orangtuanya masuk ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di pekarangan rumah, selang beberapa saat kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Pasir Sakti.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil Way Bungur Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Rusak

Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum