Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Sabtu (28/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/1/23) sekira pukul 15.30 Wib, korban yang sedang berkunjung ke rumah orangtuanya masuk ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di pekarangan rumah, selang beberapa saat kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Pasir Sakti.
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (Rilis/Eko)