Penadah Barang Curian Masuk Bui Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang pelaku penadah barang hasil curian diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu(8/2/2023).

Pelaku berinisial NS(33) salah seorang warga Desa Palembang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tidak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung mendatangi kediamannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, pelaku diamankan berdasarkan tindak lanjut laporan kehilangan dari masyarakat.

Baca Juga :  Penggelapan, Seorang Warga Ngawi Ditangkap Polres Lamtim

“Pelaku ini adalah penadah, kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan data laporan yang diterima Polres Lampung Timur, dilaporkan ke Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (27/1/2023) lalu di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung dengan mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 6 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

“Dari hasil interogasi yang telah kita lakukan, pelaku ini mengakui telah menjualkan sebanyak 3 unit sepeda motor dari pelaku pencurian,” ujar Kapolres.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit handphone yang diketahui dari hasil pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum