Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Senin (4/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RF (23) warga Kota Bandar Lampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Baca Juga :  Begal Dan Tusuk Korban di Lampung Timur, 2 Pemuda Dijemput Polisi

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (2/9/23) sekira pukul 22.00 wib di Desa Bauh Gunung Sari Kec. Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram .

Baca Juga :  KADIN Lamtim, Damiri: Kalau Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur, Tidak Mungkin..

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, “ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum