Terlibat Curanmor, Seorang Pemuda Asal Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur(HPN)- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial AR (24) warga desa Muara Gading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Kamis (2/2/23) di Desa Muara Gading kecamatan Labuhan Maringgai, sekira pukul 16.30 WIB korban yang sehabis pulang dari potong rambut, kemudian korban langsung memarkirkan Kendaraan di depan rumah saudari Nati yang berada di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 18.05 wib korban dihubungi tetangganya bahwa sepeda motor korban hilang, setelah itu korban langsung menuju ke lokasi tempat Korban memarkirkan Sepeda motor miliknya dan Benar Motor Korban telah hilang, ”ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Dan Tukang Becak di Way Jepara Dukung Ela-Azwar

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Rabu (8/2/23), Team Tekab 308 presisi polsek Labuhan Maringgai di Bantu Team tekab 308 presisi polsek gunung pelindung berhasil menangkap pelaku di perkebunan desa Nibung kecamatan Gunung Pelindung tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Himbau Warga untuk Waspada di Musim Hujan

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum