Babinsa Koramil 06/Purbolinggo Dampingi Penyelesaian Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Sertu Slamet Riyanto bersama Bhabinkamtibmas Bripka Dony melaksanakan pendampingan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian hewan ternak itik secara Restorative Justice (RJ) warga binaanya, Selasa (28/3/2023).

Turut hadir Kasipropam Polres Lamtim, Kepala Desa Taman Bogo Agus Nuryadi, Kanitreskrim Polsek Purbolinggo Bripka Andi Lesmana, Kadus 1 s.d Kadus 5 Desa Taman Bogo, Tomas, Toga, pihak korban dan dari keluarga pelaku pencurian.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Babinsa Koramil 15/PS Bantu Penggalangan Dana

Diketahui sebelumnya kasus pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial DN dan RY kepada korban SU, pada Kamis dini hari (22/3/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.

Usai kegiatan Babinsa Sertu Slamet Riyanto mengapreasiasi pihak Polsek Purbolinggo dan Polres Lampung Timur yang sudah membantu penyelesaian masalah pencurian secara Restorative Justice.

“Hari ini pelaku dan korban telah sepakat melakukan perdamaian secara Restorative Justice sebagai salah satu langkah mewujudkan stabilitas dan Kondusifitas Kabupaten Lampung Timur khususnya Desa Taman Bogo”, ucapnya.

Baca Juga :  Pengembangan, Kasus Curas Di Lamtim Diungkap Polisi

“Pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pihak korban pun sudah memaafkan. Namun demikian, kami selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pemerintah desa jika kejadian tersebut terulang kembali maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku”,imbuh Babinsa.

“Semoga penyelesaian masalah yang dilakukan secara Restorative Justice ini akan lebih membuat pelaku menyadari kesalahannya. Mengingat pelaku masih anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar yang masih harus kita perjuangkan masa depannya untuk menjadi lebih baik”,pungkas Sertu Slamet Riyanto. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum