Pengembangan, Kasus Curas Di Lamtim Diungkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, memeriksa seorang Napi di Lapas Sukadana, karena diduga terlibat dalam aksi Pembegalan Sepeda Motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (15/5), menjelaskan bahwa inisial napi yang menjadi tersangka adalah SP (26) warga Kecamatan Sukadana.

Pada Bulan November tahun 2022 lalu, tersangka bersama rekannya, diduga terlibat aksi Pembegalan Sepeda Motor merk Honda Revo, milik KN warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Pimpin Upacara Wisuda Purnawira

Diduga peristiwa kejahatan, diawali tersangka dengan cara mendorong korban yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga terjatuh, mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan membawa kabur sepeda motor korban.

Petugas Kepolisian, yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, menerima informasi bahwa tersangka telah mendekam di Lapas Sukadana, akibat persoalan hukum yang berbeda.

Baca Juga :  Pamitnya Diajak Sholawatan, Seorang Pelajar Justru Jadi Korban Pencabulan

“Petugas kepolisian, kemudian mendatangi dan melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka mengaku memang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut,” terangnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor merk Honda Revo dan dokumennya, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
(Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum