Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pelaku karena diduga telah melakukan pencurian di kolam renang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada selasa (28/3/23) mengatakan, tersangka berinisial RT (51), warga desa putra aji 1 kecamatan sukadana.
Kejadian berawal pada Minggu (26/6/22) sekira pukul 05.00 Wib, tersangka ang berjumlah 2 orang masuk kedalam kolam renang tanjung tirta dengan cara mencongkel gembok pintu gudang kolam renang tanjung tirta menggunakan linggis kecil, lalu berhasil menggondol 1 buah alkon warna merah, 1 buah blender merk cosmos dan 1 dus pop mie.
Berdasarkan kejadian tersebut polres lampung timur melakukan penyelidikan, hingga pada senin (27/3/23) sekira pukul 15.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku RT sedang berada di kota metro, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RT.
Perlu diketahui ini adalah tersangka kedua, setelah sebelumnya Polres Lampung Timur telah mengamankan rekan RT, yaitu DS (22) pada tahun 2022 lalu.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alkon warna merah hitam dan 1 buah blender merk cosmos warna putih.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Red)