Klik Gambar
Tulang Bawang – (HPN) – Lampung, Dewan pimpinan cabang (DPC)Demokrat Kabupaten Tulang bawang melakukan penyuratan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala terkait permintaan perlindungan Hukum agar permintaan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Moeldoko ditolak,(Senin,3/4/23).
Menurut Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tulangbawang Zuldin Langkah ini di tempuh untuk merespon sikap kepala Staf Presiden Moeldoko yang masih berupaya mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Ke Mahkamah Agung
kedatangannya ke Pengadilan Negeri Menggala merupakan inisiatif, melihat pergerakan yang dilakukan Moeldoko untuk permintaan PK, dan bentuk perlawanan kami agar partai Demokrat tidak bisa direbut oleh pihak mereka.
“Kami datang kesini merupakan sebuah inisiatif kami dari pihak DPC Tuba karena kami merupakan partai yang berbadan hukum jelas, ketua DPP nya jelas Pak AHY ,DPD dan DPC nya juga jelas satu Indonesia,”ungkap Zuldin di Halaman kantor Pengadilan Negeri Menggala.
Selain itu ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam situasi ketidak pastian hukum di negeri ini, kami juga mengirimkan surat tembusan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, Kemenkopolhukam RI serta ke DPP Partai Demokrat.”semoga dengan gerakan ini suara kami DPC partai Demokrat Tuba bisa di dengar dan PK di tolak,”imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Pengadilan Menggala Jimmy Maruli S.H,. M.H menyambut baik terkait surat yang dikirimkan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulangbawang,” terimakasih atas kedatangan ketua DPC surat ini akan kami baca dan pelajari dulu sehingga bisa kami tindak lanjuti,”jelasnya.
Turut melaporkan juga surat perlindungan Hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulangbawang barat dan Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala.(Choibar)