Sekdes Desa Bumi Jaya di Panggil Polisi!! Perkara Lanjut Proses Hukum

Foto, Polsek Padang Ratu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN)-  Kasus dugaan Tindak Pindana yang dilakukan Oknum Sekdes Desa Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, salah satu warganya yang dilaporkan pada tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, akhirnya dipanggil guna dimintai keterangan di Polsek Padang Ratu, kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (10/07/2021).

Penyidik Polsek Padang Ratu, Bripka Yadi, mengatakan pada hari ini telah dipanggil 4 saksi Yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut Yaitu Sugiarti, Nanik Setianingsih, Wagini, Nur Malik, dan dari keterangan saksi-saksi tersebut kami penyidik akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan gelar perkara,”Jelas yadi.

Baca Juga :  Bupati Lamteng di Dampingi Dandim 0411/KM Karya Bakti TNI, ke Masyarakat

Lanjut Yadi, Surat keterangan permohonan visum sudah kami layangkan ke dokter Yeni, Desa Bandarsari, Kecamatan Anak Tuha, dan kita tinggal menunggu hasilnya untuk kita gelar kan Perkara ini di Polsek Padang Ratu, ” Tuntas Yadi.

Pasal nya sempat terjadi mediasi antara ke dua belah pihak yang di tengahi oleh pihak kepolisian akan tetapi tidak ada titik temunya.

Baca Juga :  Giliran Lampung Tengah, Ini Geliat GenPI Lampung X Payungi University Kembangkan Parekraf

Namun dari pihak terlapor (Sigit) selaku sekdes tetap ingin membenarkan diri, ia juga tidak mengindahkan mediasi yang dibuka oleh pihak pelapor (Vera Yunita), yang mana perkara ini siap untuk diteruskan secara hukum yang adil dan berlaku di Indonesia. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum