Edarkan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Polsek Pekalongan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, begitupun dengan Polsek jajaran Polres Lampung Timur, kali ini Polsek Pekalongan Polres Lamtim Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada kamis (13/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial TM (22) warga Desa Trisnomulyo,Kecamatan Batanghari Nuban.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Baca Juga :  Curi Kabel Perusahaan, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polres Lamtim

“Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari rabu (12/04/23) sekira pukul 22.15 wib di Desa Gantimulyo Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.34 Gram dan 1 bungkus kotak rokok kosong merk bull.

Baca Juga :  Hindari Pelanggaran Personil, Polda Lampung Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 di Polres Lamtim

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum