Klik Gambar
Bandar Lampung-(HPN)- Tim Penasehat Hukum (PH) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Tim PH DPC PPWI Lampung Timur DPC Kota Metro serta Bakorwil Forum Kader Bela Negara (FKBN) RI Kemhan Lampung dan Bakorda FKBN.RI Kota Metro dampingi 2 wartawan korban persekusi di Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur melapor ke Polda Lampung, Selasa (02/05/2023).
Andri Setiawan,S.H.mewakili Tim Penasehat Hukum DPN PPWI mengatakan,bahwa hari ini dirinya bersama tim mendampingi anggotanya selaku wartawan yang bernaung di PPWI Sopyanto wartawan JPPOS yang juga selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, dan laporan telah diterima di Polda Lampung dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STTPL/B/178/V/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal 02 Mei 2023.
Lanjut Andri Setiawan, bahwa pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan pemilik tambang pasir sakti berinisial S dan kawan-kawan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan pakaian korban pun robek,bukti visum dan pakaian yang robek pun, telah dijadikan bukti awal ke SPKT polda Lampung.
Adri Setiawan yang di utus oleh tim PH DPN PPWI selaku tim Kuasa Hukum bersama rekan-rekan PPWI yang ada di Lampung juga FKBN.RI Kemhan Lampung akan mengawal terus proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik Ditkrimum polda Lampung sampai keadilan didapat oleh 2 wartawan korban pengeroyokan pelaku usaha ilegal tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut, Andri Setiawan menuturkan, bahwa dengan melaporkan kejadian ini untuk pembelajaran bagi mereka yang main hakim sendiri dan sewenang wenang terhadap wartawan. Sehingga tidak ada lagi kejadian main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang mengemban amanat undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers.
“Saya berharap ini adalah kejadian terakhir, dan tidak ada lagi pengeroyokan,penganiayaan terhadap wartawan,
Wartawan itu bekerja di lindungi Undang – undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,”tegasnya.
Di tempat terpisah Ujang Kosasih S.H selaku ketua tim PH Pusat pada saat di hubungi di jkt membenarkan bahwa timnya Andri Setiawsb.S.H telah mendampingi ketua DPC PPWI Lampung Timur,Ujang Kosasih.S.H mengapresiasi kekompakan PPWI Lampung Timur dalam mengawal kasus pelaporan di SPKT Polda Lampung,Sehingga para pelaku pengeroyokan dapat dipastikan akan mendekam di jeruji besi,”pungkasnya. (Tim/red)