Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI

Foto, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

BANDAR LAMPUNG-(HPN)- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ambil sumpah janji 23 advokat yang diajukan BPW Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung. Kamis, (06/01/2022)

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Muhammad Joko, S.H,.M.Hum menekankan pada para advokat untuk bisa bertanggungjawab atas profesinya agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan Kehadiran Advokat dalam memberikan jasa hukum.

Sementara itu, Ketua Umum BPP PAI Dr.Hc.Sultan Junaidi.S.Sy..MH kepada Awak media menekankan agar para Advokat yang disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hari ini untuk tidak pandang bulu berjuang membela keadilan.

Baca Juga :  Status Tanah Kampung Kerawang Jadi Polemik Berujung Panjang!!

“Sebagai seorang Advokat bukan hanya semata-mata mengejar profit semata akan tetapi harus lebih kepada bagaimana hukum bisa berdiri dengan adil dan real. Advokat PAI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,”Ujar Sultan.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bakal memberikan pelatihan lanjutan terhadap semua Advokat PAI di Indonesia.

“Kita juga mendorong agar Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang – undang Advokat, sehingga marwah Advokat tetap terjaga,”Ucapnya.

Pada bagian lain, Sultan juga menyatakan terus mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional atau Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia untuk berperan menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah advokat di bumi pertiwi.

Baca Juga :  Diskominfotik Provinsi Lampung, Mengajak Lembaga Media Elektronik Televisi dan Radio Bersinergi Mewujudkan Lampung Berjaya

Pada bagian lain, Ketua BPW PAI Lampung, Irfan Balga,S.H menyatakan bahwa para advokat yang diambil sumpah pada hari ini sudah melewati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi para advokat ini sudah bisa beracara untuk memberikan bantuan hukum baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan,”Pungkasnya Irfan. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum