Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Polsek Waway Karya Polres Lampung timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo pada hari Rabu (3/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial RE (25) warga Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa pencurian ini menimpa DS (45) warga desa Tritunggal kecamatan Waway Karya.
Kejadian ini terjadi Pada hari Rabu (29/3/23) sekira pukul 20.00 wib, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu teralis bagian belakang saat pemilik rumah melaksanakan ibadah di masjid dan berhasil mengambil 1 buah Handphone, 3 buah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp.7.000.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari Selasa (2/5/23) sekira pukul 16.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di dusun Asri Jaya desa Wawasan Tanjung Sari kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan,tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)