Dipecat Sepihak, Pengacara Dampingi Dena Tuntut Keadilan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tubaba-(HPN)- Buntut pemecatan sepihak yang dilakukan oleh dr. Pramono Satrio Wibowo, Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulang Bawang Barat, menuntut keadilan untuk dirinya.

Pasalnya, dia menilai tindakan yang dilakukan oleh Dirut RSUD Tubaba, sangat tidak manusiawi dan tidak adil, dimana rekan-rekannya yang lainnya yang mendapatkan SP 1 masih aktif bekerja.

“Dimana keadilan untuk saya, kenapa hanya saya yang harus dipecat oleh Pak Pramono. Sedangkan dia tahu yang lain juga ada kesalahan, bila harus dipecat harusnya semuanya. Tapi tidak harus ada pemecatan karena permasalahan kami sangat spele dan sudah kelir,”ucap Dena, Minggu (14/05).

Dia menambahkan, seharusnya Dirut RSUD Tubaba tidak serta Merta dalam mengambil keputusan, mengingat RSUD merupakan Instansi pemerintah bukan milik pribadi atau perorangan dr. Pramono.

Baca Juga :  Sisihkan 3 % Operasionalnya, Kepala Tiyuh Tunas Asri Serahkan Bantuan Kostum Kepada Klub Bola Kaki Dan Voly Di Tiyuhnya

“Seharusnya semua sesuai prosedur, tidak mengambil keputusan atas dasa suka-suka. Itukan saya baru dapat SP.1 bukan SP.3 ini sangat kami sesalkan,”imbuh Bidan yang telah mengabdi sejak dibukanya RSUD ini.

Disinggung harapan dan langkahnya kedepan, Dena berharap Pemkab Tubaba dan DPRD segera mengambil tindak dengan memanggil Dirut RSUD agar dapat melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan selanjutnya agar dapat diberikan tindakan tegas agar tidak semena-mena terhadap pegawai lainnnya.

Dena juga menyampaikan bahwa dirinya telah didampingi Pengacara Mawardi Hendra Jaya, S.H.,M.H dan DR (Cand) Rifandy Ritonga, S.H.,M.H yang diantaranya masih merupakan kerabat suaminya, untuk melalukan langkah hukum atas kesewenang-wenangan mantan bosnya dr. Pramono.

Baca Juga :  Deklarasi Damai PILKATI di Tubaba

Sementara itu, Advokat dan Konsultan hukum Mawardi Hendra Jaya, S.H.,M.H dan DR (Cand) Rifandy Ritonga, S.H.,M.H saat ditemui di Dunkin’donuts Bandar Lampung baru ini keduanya menegaskan akan segera menentukan langkah dengan mempelajari SK Pemberhentian Dena.

“Kita akan mempelajari, tidak menutup kemungkinan kita akan segera melayangkan somasi serta gugatan di PTUN, agar keadilan bisa didapatkan oleh Klien kami,”kata Mawardi yang diamini oleh Rifandy.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan menjadi korban arogansi direkturnya. Pengabdian dan harapannya menjadi ASN atau PPPK dari jalur tenaga honorer harus berakhir ditangan sang direktur dr. Pramono Satrio Wibowo, pemberhentiannya hanya karena permasalahan spele yang sebetulnya bukan mutlak kesalahan sang Bidan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum