Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Judi Koprok

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Anggota Polsek Sukadana dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian koprok pada Kamis (22/06/2023) Pukul 02.00 Wib di desa Rantau Jaya Udik II kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

pelaku berinisial SM (47) diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung di Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pembukaan Event Kejuaraan MTC Bupati Lamtim Cup 2022 Dihadiri Dandim 0429/Lamtim

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di kebun masayarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penganiayaan Di Mataram Baru

Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumalah Rp. 100.000,- , 1 (Satu) Terpal warna biru, 1 (Satu) pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutupnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum