Edarkan Obat Terlarang, 2 Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang pada minggu (2/7/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan pengungkapan bermula saat RM(19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh Polisi.

“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 40 ( empat puluh ) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (Sepuluh) tablet diduga keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,”ujar Kapolres.

Baca Juga :  Direktur UT Lampung Kunjungan di Desa Kalipasir Way Bungur

Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara dan Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya bersama barang bukti, Kedua pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Lamtim, Hadiri Seminar Nasional Dan Rakernas XII Asdeksi

“Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum