Sekretaris DPRD Lamtim, Hadiri Seminar Nasional Dan Rakernas XII Asdeksi

Foto, Sekretaris DPRD Lamtim, Hadiri Seminar Nasional Dan Rakernas XII Asdeksi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur M.Noer Alsyarif Biasa disapa Kiay Hery beserta jajaran, menghadiri Acara “SEMINAR NASIONAL DAN RAKERNAS XII ASDEKSI” (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia) Bertempat di Hotel Vasa, Surabaya, Jawa Timur Tanggal 09 -12 Juni 2022.

Dalam sambutannya Ketua Umum Asdeksi Widyo Prayitno, SH menyampaikan bahwa acara berskala nasional ini dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Unsur Sekretariat DPRD, yang merupakan anggota Asdeksi, ” Ujarnya.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

Acara tersebut dibuka oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI DR. Drs. Suhajar Diantoro,M.Si,.mewakili Menteri Dalam Negeri, dan salam arahannya menyampaikan dan mengingatkan bahwa peran Sekretaris DPRD sangat memegang peranan penting sebagai supporting system bagi DPRD dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Babinsa Koramil 01/LBR Kawal Penyaluran BPNT

Selain itu Sekwan harus dapat menjadi penyeimbang antara DPRD dan Kepala Daerah dan tentu saja dalam melaksanakan tugas nya harus secara profesional serta tetap memegang teguh dan berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma/aturan hukum yang berlaku.

Kemudian seminar, yang bertemakan “Penguatan Jabatan” Kinerja Keuangan dan Optimalisasi Peran Sekwan selaras dengan Sistem kerja DPRD dalam menghadapi Tahun Politik 2024,di isi oleh Pemateri yaitu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR.Drs.A.Fatoni,M.Si, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri Drs.Andi Bataralifu, M.Si.

Baca Juga :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Kodim 0429/Lamtim Berjalan Khidmat

Selain seminar, diadakan juga rakernas yang mengagendakan penyusunan program kerja Asdeksi Tahun 2022/2023 dan penyusunan Rekomendasi Asdeksi yang nantinya akan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Asdeksi kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengenai hal yang perlu menjadi masukan dalam menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum